1. Prof. Subekti, S.H
Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.
2. Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif”, geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsure daripada keadilan, dikatakan ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Dalam bukunya “Introduction to the morals legislation”, berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya setiap kepentingan itu tidak dapat diganggu.
pass bgt sma tgs saya..
BalasHapusmksii y :)