what time is't???

Kamis, 12 Mei 2011

Pembagian Hukum Menurut Sifatnya:

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar