what time is't???

Rabu, 01 Oktober 2014

Akuntansi Pertanggungjawaban

Akuntansi pertanggungjawaban merupakan proses akuntansi yang digunakan manajer untuk melaporkan pusat pertanggungjawaban yang langsung dibawah pengawasannya dan yang merupakan tanggungjawabnya atau suatu sistem yang mengukur rencana dan tindakan dari setiap pusat pertanggungjawaban.

Informasi akuntansi pertanggungjawaban terdiri atas informasi biaya masa lalu dan masa datang. Biaya yang menjadi tanggungjawab seseorang digunakan dalam proses perencanaan, khususnya dalam proses perencanaan tahunan yang disebut anggaran. Informasi masa lalu mengenai biaya sesungguhnya yang terjadi dalam pusat pertanggungjawaban digunakan dalam laporan mengenai prestasi pusat pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban lebih bermanfaat untuk kepentingan manajemen daripada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kontruksi biaya penuh karena laporan pertanggungjawaban dirancang untuk dapat menunjuk pada siapa yang berwenang dan mempunyai tanggungjawab atas terjadinya suatu biaya.

Melihat kondisi ekonomi yang semakin berkembang untuk menghadapi lingkungan manufaktur maju, akuntansi manajemen telah mengembangkan sistem akuntansi pertanggungjawaban berbasis aktivitas.

A.  Konsep Informasi Akuntansi Pertanggungjawaban
Informasi akuntansi pertanggung jawaban adalah suatu informasi posisi aktiva, pendapatan, dan biaya yang menjadi wewenang dan tanggung jawab unit-unit organisasi yang bertanggung jawab atas pertanggungjawaban tertentu dalam suatu organisasi.

Informasi akuntansi pertanggungjawaban terdiri atas :
1.     Informasi biaya masa lalu
Biaya yang menjadi tanggung jawab seseorang yang digunakan dalam proses perencanaan. Contohnya : anggaran
2.    Informasi biaya masa datang
Biaya sesungguhnya yang menjadi tanggung jawab seseorang dalam bentuk laporan. Contohnya : laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan.

B.  Manfaat Informasi Akuntansi Pertanggungjawaban
Menurut Mulyadi (1997:170-174)
1.     Informasi akuntansi pertanggungjawaban yang berupa informasi masa yang akan datang bermanfaat untuk penyusunan anggaran. Proses penyusunan anggaran pada dasarnya merupakan prosespenetapan peran dalam usaha mencapai sasaran perusahaan.
2.    Informasi akuntansi pertanggungjawaban yang berupa informasi masa lalu bermanfaat sebagai :
a)    Informasi akuntansi pertanggungjawaban sebagai penilai kinerja manajer pusat pertanggungjawaban. Informasi pertanggungjawaban merupakan informasi yang penting dalam proses perencanaan dan manajer yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan realisasinya.
b)   Informasi akuntansi pertanggungjawaban sebagai pemotivasi manajer. Informasi akuntansi akan berdampak langsung terhadap motivasi manajer dengan mempengaruhi kemungkinan usaha diberi penghargaan. Informasi akuntansi pertanggungjawaban juga digunakan untuk mengukur kinerja manajer.
3.    Informasi akuntansi pertanggungjawaban memungkinkan pengelolaan aktivitas.
Dengan menyajikan informasi biaya yang dipisahkan kedalam biaya penambah dan bukan penambah nilai, sehingga manajemen dapat memperoleh informasi biaya bukan-penambah dan dan bukan penambah nilai yang menggambarkan besarnya pemborosan yang sekarang dialami perusahaan dalam memenuhi kebutuhan customer. Manajer juga dapat memperoleh biaya bukan penambah nilai yang memungkinkan mereka memusatkan pengendalian mereka terhadap aktivitas bukan penambah nilai, selain itu juga dapat memungkinkan mereka melakukan penyempurnaan efisiensi aktivitas penambah nilai.
4.    Informasi akuntansi pertanggungjawaban memungkinkan pemantauan efektivitas program pengelolaan aktivitas.
Dengan menyajikan informasi biaya yang dipisahkan kedalam biaya penambah dan bukan penambah nilai dalam bentuk perbandingan dari periode ke periode, yang mengakibatkan manajer dapat memantau efektivitas program pengelolaan aktivitas dan merumuskan keputusan-keputusan strategik.
Kesimpulan : manfaat yang diperoleh dari informasi akuntansi pertanggungjawaban adalah manajer dapat mengetahui program yang telah direncanakan untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam perusahaan.
Fungsi informasi akuntansi pertanggungjawaban:
a.    Menyiapkan Budget untuk masing-masing responsibility center
b.    Mengukur Performa dari masing-masing responsibility center
c.    Menyiapkan skema pelaporan secara periodik yang membandingkan jumlah secara aktual dan jumlah budget.
Secara umum fungsi dari informasi akuntansi pertanggungjawaban secara umum adalah untuk menganalisis kinerja manajer dan sekaligus untuk memotivasi para manajer dalam melaksanakan rencana mereka yang dituangkan dalam anggaran mereka masing-masing.

C.  Penggunaan Informasi Akuntansi PertanggungJawaban
Sistem akuntansi pertanggungjawaban tradisional mengarahkanperhatian manajer pada pengendalian biaya.
1.     Sistem pelaporan biaya dalam akuntansi pertanggungjawaban Tradisional
Pelaporan dalam sistem akuntansi pertanggungjawaban harus menggunakan klasifikasi dan kode rekening yang sesuai dengan konsep pertanggungjawaban dalam organisasi. Dengan kata lain bahwa klasifikasi kode rekening harus disusun sedemikian rupa sehingga selain mampu menunjukkan jenis biaya atau penghasilan yang terjadi, memungkinkan pengumpulan biaya terkendali dan tak terkendali pada masing-masing pusat pertanggungjawaban atau kontribusi penghasilan masing-masing produk dan dapat mengidentifikasikan pula kode tingkat pimpinan manajemen yang bertanggung jawab. Posisi angka dalam kode rekening dikelompokan menjadi 2 yaitu :
·         Menunjukkan tempat terjadinya biaya
·         Menunjukkan kode jenis biaya dan penghasilan yang digolongkan sesuai dengan objek pengeluaran dan penerimaan.

Jenis laporan biaya yang dihasilkan oleh akuntansi biaya dalam sistem akuntansi pertanggungjawaban tradisional meliputi:
·         Laporan Pertanggungjawaban (resposibility cost report)
Bertujuan agar manajer melakukan pengelolaan biaya dengan cara membandingkan biaya yang direalisasikan dengan biaya yang dinggarkan.
·         Laporan Biaya Produksi (cost of produstion report)
Bertujuan untuk menyajikan laporan biaya produksi untuk analisis biaya produk yang dihasilkan perusahaan tiap bulan.

Untuk memaksimumkan keuntungan laporan pertanggungjawaban harus memenuhi 4 kriteria, yaitu :
a)    Tepat Waktu
b)   Diterbitkan secara periodik dan konsisten
c)    Mudah dimengerti
d)   Membandingkan antara budget dan jumlah aktual

Format umum laporan pertanggungjawaban:
Ø  Nomor Kode akun biaya
Ø  Jenis biaya atau pusat pertanggungjawaban
Ø  Realisasi bulan ini
Ø  Anggaran biaya bulan ini
Ø  Penyimpangan biaya bulan ini
Ø  Realisai biaya sampai dengan bulan ini
Ø  Anggaran biaya sampai dengan bulan ini
Ø  Penyimpangan biaya sampai dengan bulan ini

2.  Sistem pengelolaan akuntansi pertanggungjawaban dalam akuntansi pertanggungjawaban tradisional
Oleh karena biaya yang terjadi dikumpulkan untuk setiap tingkat manajemen, maka biaya-biaya harus digolongkan dan diberi kode sesuai dengan tingkat manajemen yang berada dalam struktur organisasi.
Ø  Pengumpulan biaya untuk laporan produksi
Perhitungan cost produk dilakukan melalui tahap-tahap berikut :
a.    Alokasi BOP departemen pembantu ke departemen produksi
b.    Perhitungan cost produksi  bagian kievel, bagian printing, dan bagian guset.
Pembebanan Tanggung Jawab Biaya Dalam Akuntansi Pertanggungjawaban Tradisional
Dalam menentukan terkendalikan atau tidaknya biaya, ada dua metode yang dapat dilakukan, yitu :
a.    Didasarkan pada biaya yang dikeluarkan
Contohnya : departemen listrik dibebani tanggung jawab atas terjadinya biaya listrik tersebut karena biaya listrik dikeluarkan oleh departemen listrik sedangkan bagian departemen produksi dan departemen lain tidak dibebani.
b.    Berdasarkan pada sumber daya yang dikonsumsi
Contoh : departemen listrik menjadi tanggung jawab penuh manajer listrikatau dapat dialokasikan ke departemen pemakai sesuai dengan perilaku manajer yang hendak dituju.

Senin, 22 April 2013

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PROTON HOLDINGS BERHAD


Ø  RASIO LIKUIDITAS
·           CURRENT RATIO
AKTIVA LANCAR


UTANG LANCAR


3.834.172
=
1,74 kali
2.200.989

·           QUICK RATIO
AKTIVA LANCAR - PERSEDIAAN


UTANG LANCAR


2.627.100
=
1,19 kali
2.200.989

Ø  RASIO EFISIENSI
BEBAN OPERASIONAL


PENDAPATAN OPERASIONAL


205.163
=
21,16%
969.139

Ø  PROFITABILITAS
·           ROA
LABA SEBELUM PAJAK


RATA-RATA TOTAL ASSET


214.407
=
2,83%
7.562.221

·           ROE
LABA SESUDAH PAJAK


RATA-RATA TOTAL MODAL


160.535
=
29,89%
5.369.864

AKUNTANSI INTERNASIONAL


KELOMPOK 1
ALLAN PRAYOGA PASSOE / 4EB09
21209948
BAB 10
“HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL”
      1.       Menjelaskan pro dan kontra harmonisasi standar akuntansi internasional
      2.       Memahami arti rekonsiliasi dan pengakuan bersama (timbal balik) terhadap perbedaan standar akuntansi

     1.       Pendekatan yang hati-hati untuk menganalisis keinginan akan harmonisasi internasional memperlihatkan bahwa biaya dan manfaat yang diperoleh berbeda-beda dari satu kasus ke kasus yang lain. Mereka yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa Ibu mungkin merasa beruntung bahwa Inggris menjadi bahasa kedua yang sangat banyak digunakan diseluruh dunia. Namun demikian, meskipun dapat dilakukan, kita tidak dapat memperoleh kesepakatan bahwa Inggris atau bahasa umum lainnya harus digunakan untuk menggantikan 6.800 bahasa atau lebih yang sekarang ini digunakan di dunia. Kita mengakui bahwa bahasa merupakan wahana budaya yang tak tergantikan dan bahwa penghapusan budaya yang berbeda akan menyebabkan kerugian yang sangat besar dalam bidang sastra dan ekspresi budaya lainnya.
       Perpajakan dan sistem jaminan sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap efisiensi ekonomi. Sistem yang berbeda memiliki pengaruh yang berbeda. Kemampuan untuk membandingkan cara kerja pendekatan yang berbeda di negara yang berbeda menyebabkan negara-negara mampu melakukan peningkatan sistem mereka masing-masing. Negara-negara saling berkompetisi dan kompetisi memaksa mereka untuk mengadopsi sistem yang efisien melalui beroperasinya semacam kekuatan pasar. Persetujuan atas sistem perpajakan yang satu akan menjadi seperti pendirian kartel dan akan menghilangkan manfaat yang akan diperoleh dari kompetisi antar negara
2.       Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun hanya menyajikan ringkasan, bukan gambaran perusahaan yang utuh.
      Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator diluar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Imbal balik tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak seimbang” yang mana memungkinkan perusahaan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestik.
           Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Sebagian besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Dan banyak pula negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan.
      Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
      (a) Perjanjian internasional atau politis;
      (b) Kepatuhan secara sukarela (atau didorong secara profesional);
      (c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
      Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan).

Senin, 08 April 2013

BAB I


AKUNTANSI INTERNASIONAL
Perbedaan studi akuntansi internasional adalah pada:
1.Pelaporan untuk MNC/MNE
2.Batas negara
3.Pelaporan untuk pihak lain di negara yang berbeda
4.Perpajakan Internasional
5.Transaksi Internasional

PROSES AKUNTANSI

1.Pengukuran , merupakan proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung  aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
2. Pengungkapan , merupakan proses mengomunikasikan kepada para pengguna
3. Auditing, merupakan proses atestasi terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi

SUDUT PANDANG SEJARAH


1.Double entry bookeeping (luca pacioli), Italia èInggris (selanjutnya ke persemakmuarn inggris termasuk AS)
2.Model Akuntansi Belanda è diimpor ke Indonesia.
3.Perkembangan Akuntansi didukung oleh adanya pendidikan (munculnya sekolah bisnis)
4.Seiring perubahan jaman dan perkembangan hubungan internasional, kerumitan akuntansi semakin menjadi

SUDUT PANDANG KONTEMPORER

1.Adanya usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
2.Pengendalian modal
3.Valuta asing
4.Investasi asing langsung
5.Liberalisasi transaksi
6.Privatisasi perusahaan pemerintah (untuk pengurangan  pengendalian valas dan pembatasan investasi lintas batas)
7.Kemajuan dalam teknologi informasi





Selasa, 20 November 2012

Etika dan Kantor Akuntan Publik


Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.