what time is't???

Senin, 30 Mei 2011

Pasar Modal

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupuninstitusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Sumber: Wikipedia

Fasilitas Perangsang Pasar Modal

Strategi pasar modal bagi Indonesia merupakan sesuatu hal yang baru. oleh karena itu kebijaksanaan fasilitas perlu diberikan untuk mendorong pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal, antara lain sebagai berikut:
  1. Masyarakat investor.
  2. Lembaga investasi.
  3. Perusahaan yang menjual sahamnya.
  4. Lembaga Keuangan non Bank yang merupakan lembaga underwriter, perantara dan pemberi pinjaman jangka panjang/menengah
  5. Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal menjadi lebih menarik.

Minggu, 29 Mei 2011

Review 3

Judul : Alternatif Model Peran Serta Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Bersih Dari Kkn (Studi Pendahuluan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Mengatur Peran Serta Masyarakat)

Pengarang : Mokh. Najih dan Fifik Wiryani

Kata Kunci : Aturan peran serta masyarakat, penyelenggaraan negara, bebas KKN

Latar Belakang Penelitian : Dengan berlakunya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada era reformasi, telah membawa implikasi terhadap sistem pemerintahan daerah yang semula “sentralistis” menjadi “otonom” atau “desentralisasi”. Desentralisasi bukan hanya menjamin terwakilinya rakyat dalam sistem pemerintahan, tetapi juga kepekaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dijadikan titik tolak dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan model partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan kota Malang guna mewujudkan Tri Bina Cita Kota Malang. Mengembangkan model pembangunan yang berbasis masyarakat agar peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan berjalan dengan efektif.

Masalah Yang Diteliti :

a. Bagaimanakah pengaturan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah di berbagai peraturan perundang-undangan nasional?

b. Bagaimanakah pengaturan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah diberbagai peraturan pada Pemerintah Daerah Kota Malang?

c. Apakah bentuk atau pola partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah yang dirumuskan dalam peraturan-perundangan yang ada sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih (“good governance dan client governance”)

Metode Penelitian : Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data,: untuk data Primer, data yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian ini, yakni inventarisasi peraturan perundang-undangan nasional maupun lokal Kota Malang yang terkait dengan peran serta masyarakat, Laporan-laporan studi yang dilakukan LSM berkenaan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, serta hasil dokumentasi dari peran serta masyarakat dalam berbagai bentuk aktifitas di Kota Malang. Data primer dikumpulkan dengan cara mendatangi instansi pemerintah daerah dan DPRD Kota Malang, Kantor Pertanahan, penerbitan LSM dan kepustakaan maupun toko buku; Sedangkan data Skunder; data yang mendukung fokus kajian berupa pendapat-pendapat para pakar hukum, literatur perencanaan pembangunan dan peran serta masyarakat dan bahan pustaka pendukung lainnya, yang dilakukan dengan cara penelusuran pustaka, penelusuran lewat internet dan dokumentasi media. Data yang diperoleh akan disajikan disajikan secara deskriptif, dan disusun secara sistematis agar mudah dipahami. Adapun metode analisis yang dipakai adalahi content analisis (analisis isi) terhadap semua informasi data yang berkenaan dengan kajian normatif dengan data yang bersifat penerapan hukum empiris. Kemudian analisis kualitatif yang menggunakan metode induktif-abstraktif-logis dan sistematis.

Hasil Penelitan Dan Pembahasan :

a. Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia, dan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi, dibutuhkan adanya semangat, kesamaan visi, persepsi dan misi para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan yang sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat. Kebutuhan dan tuntutan tersebut menghendaki terwujudnya penyelenggara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana amanat TAAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari KKN. Yang dimaksud dengan Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1.1 UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

b. Pengaturan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Pengaturan mengenai hak peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan negara terjadi keseimbangan antara tugas dan kewenangan penyelenggara dengan hak dan kewajiban masyarakat atau awrga negara. Dalam kaitan itu telah ditemukan beberapa ketentuan yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam peraturan-perundangan mulai dari UUD 1945, UU Otonomi Daerah dan Peraturan Tingkat Daerah di Kota Malang.

Kesimpulan Dan Saran :

1. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya bahwa dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN tersubut, maka ditetapkanlah asas-asas umum penyelenggaraan negara (pemerintahan) yang baik yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum. Adapun secara rinci, asas penyelenggaraan negara yang baik tersebut meliputi: (a). Asas Kepastian Hukum, (b) Asas Tertib Penyelenggaraan negara, (c) Asas Kepentingan Umum; (d) Asas Keterbukaan; (e). Asas Proporsionalitas; (f) Asas Profesionalitas; dan (g). Asas Akuntabilitas.

2. Jika diamati dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, tersebut, sesungguhnya telah termuat dalam prinsip konstitutif (state ide) dan kebijakan legislatif telah diwujudkan dalam beberapa produk hukum baik pada tingkat UUD 1945, TAP MPR maupun Undang-Undang;

3. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah masih terjadi pereduksian makna partisipasi, yang betrdampak pada potensi timbulnya perbedaan penafsiran di lapangan praktek; Sedangkan pengaturan pada tingkat pemerintah daerah atau Perda (khususnya di Kota Malang) belum ditemukan aturan pada tingkat Perda yang mengatur secara khusus tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.

4. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip pemerintahan yang baik tersebut belum terimplementasi secara limitatif dalam peraturan tingkat daerah, dengan kondisi ini sangat memungkinkan terjadi distorsi dalam pemahaman dan dalam pelaksanaannya. Kecenderungan seperti itu dimungkinkan, mengingat pola hubungan birokrasi pemerintahan di daerah dengan masyarakat masih ada gejala tidak berubah (tetap) setelah era otonomi. Dimana birokrasi berprilaku seperli orang yang mengatur sedangkan masyarakat adalah yang diatur (hubungan patronase dan top down).

5. Diperlukan pengaturan yang lebih memadai untuk menampung bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemeringtahan yang baik, serta pengaturan yang mampu memberikan ruang bagi pengembangan model-model partisipasi masyarakat dalam pemerintahan untuk terwujudnya pemerintahan ang baik dan bersih dari KKN.

Masalah-Masalah yang dihadapi dalam Menggalakkan Pasar Modal

1. Tingkat bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositkan uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.

2. Perusahaan di Indonesia pada umumnya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya ketersediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.

3. Kebijaksanaan kredit relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumbar pembiayaan daripada menawarkan saham melalui pasar modal.

4. Syarat pemeriksaan akuntan public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipengaruhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai sesuatu perusahaan.

5. Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh pihak pajak.

6. Peranan PT Danariksa belum dirasakan masyarakat sebagai lembaga yang dapat menampung kepercayaan masyarakat dalam kegiatan pasar modal.

7. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik.

8. Pihak perusahaan swasta masih belum tertarik untuk menawarkan sahamnya.

9. Daya tarik masyarakat dalam kegiatan pasar modal masih belum mantap di satu pihak dan masih dipengaruhi oleh kebijaksanaan di bidang fiscal moneter yang mempunyai pengaruh menyiangi di lain pihak.

10. Keadaan perekonomian yang lesu sebagai akibat resesi ekonomi dunia yang masih dirasakan.

Persyaratan-Persyaratan Obyektif Pasar Modal

1. Keputusan Presiden No.52/1976 mengenai Badan Pelaksana Pasar modal, menyatakan tugas-tugas sebagai berikut:

1) Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual saham melalui pasar modal. Penilaian tersebut berupa sehat atau tidak sehatnya perusahaan melalui syarat-syarat yang diajukan.

2) Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien.

3) Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.

2. Peraturan Pemerintah No.25/1976 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Danareksa, dengan penetapan tugas PT Danareksa sebagai berikut:

1) Mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dengan jalan membeli saham-saham perusahaan melalui pasar modal dan memecahkan dalam perusahaan kecil(sertifikat saham) sehingga dapat terjangkau masyarakat luas.

2) Meningkatkan partisipasi masyarakatdalam pengerahan dana dengan membeli efek perusahaan-perusahaan untuk diri sendiri dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan menjual sertifikat sendiri dengan maksud masyarakat luas pembeli sertifikat dapat menikmati keuntungannya.

Lembaga-Lembaga Pasar Modal

1.Lembaga Pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal dan mengikuti perkembangan perusahaan.

2.Lembaga Pasar yang terdapat di dalam bursa atau di luar bursa (OTC).

3.Lembaga pedagang non bank semacam UE (Persatuan Pedagang Uang dan Efek) dan pada Pedagang Efek.

4.Lembaga Keuangan non bank yang berperan di bidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.

5.Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi, tabungan hari tua, dsb. Sebagian dari tabungan dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.

Peranan Pasar Modal dalam Pembangunan


1.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.

2.Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.

3.Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.

4.Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.

Unsur-Unsur Pokok Adanya Pasar Modal

  1. Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
  2. Adanya masyarakat investor, lembaga investasi seperti asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
  3. Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dana(demand of funds) dan penyedia dana(suly of funds)
  4. Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal

Senin, 23 Mei 2011

Koperasi Berdasarkan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sumber: Wikipedia

Persyaratan Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

§ Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

§ Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

§ Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh sahamdikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.


Sumber: WIKIPEDIA

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.


Sumber: Wikipedia


Ciri-Ciri Hak Milik

Hak milik mempunyai cirri-ciri tertentu, yaitu:

a. Merupakan hak atas tanah yang kuat. Bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat, artinya mudah dihapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain

b. Merupakan hak turun-temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan kepada ahli waris yang telah ditunjuk

c. Dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya. Dalam kata lain hak milik dapat dibebani dengan hak-hak atas tanah lainnya, seperti hak sewa, hak penumpang, dll.

d. Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik

e. Dapat dialihkan berupa penjualan, ditukar dengan benda lain atau sebagainya atas persetujuan kedua belah pihak

f. Dapat dilepaskan oleh pemilik sehingga tanah menjadi milik Negara

g. Dapat diwakafkan

h. Pemilik memiliki hak menuntut kembali di tangan siapapun benda itu berada