Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahanya.
Hukum Sipil terdiri dari:
a. Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi:
1. Hukum Perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit, meliputi:
1. Hukum Perdata
c. Dalam Bahasa Asing:
1. Hukum Sipil : Privatatrecht atau Civielrecht
2. Hukum Perdata : Burgerlijkrecht
3. Privatatrecht dalam arti luas, meliputi:
1) Burgerlijkrecht
2) Handelsrecht (Hukum Dagang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar