what time is't???

Kamis, 19 Mei 2011

Hukum Sipil

Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahanya.

Hukum Sipil terdiri dari:

a. Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi:

1. Hukum Perdata

2. Hukum Dagang

b. Hukum sipil dalam arti sempit, meliputi:

1. Hukum Perdata

c. Dalam Bahasa Asing:

1. Hukum Sipil : Privatatrecht atau Civielrecht

2. Hukum Perdata : Burgerlijkrecht

3. Privatatrecht dalam arti luas, meliputi:

1) Burgerlijkrecht

2) Handelsrecht (Hukum Dagang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar