what time is't???

Senin, 23 Mei 2011

Ciri-Ciri Hak Milik

Hak milik mempunyai cirri-ciri tertentu, yaitu:

a. Merupakan hak atas tanah yang kuat. Bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat, artinya mudah dihapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain

b. Merupakan hak turun-temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan kepada ahli waris yang telah ditunjuk

c. Dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak-hak atas tanah lainnya. Dalam kata lain hak milik dapat dibebani dengan hak-hak atas tanah lainnya, seperti hak sewa, hak penumpang, dll.

d. Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik

e. Dapat dialihkan berupa penjualan, ditukar dengan benda lain atau sebagainya atas persetujuan kedua belah pihak

f. Dapat dilepaskan oleh pemilik sehingga tanah menjadi milik Negara

g. Dapat diwakafkan

h. Pemilik memiliki hak menuntut kembali di tangan siapapun benda itu berada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar