1. Keputusan Presiden No.52/1976 mengenai Badan Pelaksana Pasar modal, menyatakan tugas-tugas sebagai berikut:
1) Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual saham melalui pasar modal. Penilaian tersebut berupa sehat atau tidak sehatnya perusahaan melalui syarat-syarat yang diajukan.
2) Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien.
3) Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.
2. Peraturan Pemerintah No.25/1976 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Danareksa, dengan penetapan tugas PT Danareksa sebagai berikut:
1) Mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dengan jalan membeli saham-saham perusahaan melalui pasar modal dan memecahkan dalam perusahaan kecil(sertifikat saham) sehingga dapat terjangkau masyarakat luas.
2) Meningkatkan partisipasi masyarakatdalam pengerahan dana dengan membeli efek perusahaan-perusahaan untuk diri sendiri dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan menjual sertifikat sendiri dengan maksud masyarakat luas pembeli sertifikat dapat menikmati keuntungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar