what time is't???

Senin, 09 Mei 2011

Jenis-Jenis Pidana

A. Pidana Pokok, yang terdiri dari:

1. Pidana mati

2. Pidana penjara:

· Seumur hidup

· Sementara ( maksimal 20 tahundan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu

3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan maksimal satu tahun

4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)

5. Pidana tutupan

B. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan (penyitaan) barang-barang berharga tertentu

3. Pengumuman keputusan hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar