A. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
1. Pidana mati
2. Pidana penjara:
· Seumur hidup
· Sementara ( maksimal 20 tahundan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu
3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan maksimal satu tahun
4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5. Pidana tutupan
B. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan (penyitaan) barang-barang berharga tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar