1. Hukum Tata Negara
Merupakan hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara dengan negaranya, dengan negara tetangganya, dan dengan negara-negara bagian(daerah swatanra).
2. Hukum Administrasi Negara
Hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas-tugas(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara biasa disebut juga Hukum Tata Pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar