what time is't???

Senin, 23 Mei 2011

Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara

1. Hukum Tata Negara

Merupakan hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara dengan negaranya, dengan negara tetangganya, dan dengan negara-negara bagian(daerah swatanra).

2. Hukum Administrasi Negara

Hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas-tugas(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara biasa disebut juga Hukum Tata Pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar