1. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang pidana dan akan diberikan hukuman kepada siapa yang melanggar serta mengatur cara-cara menjalankan perkara hukum di muka pengadilan. Hukum pidana tidak termasuk ke dalam hukum public.
2. Hukum Internasional
Hukum Internasional terdir dari:
· Hukum Perdata Internasional
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lainnya dimana warganegara tersebut menjalankan hubungan internasional.
· Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antar negara (minimal 2 negara) dalammenjalankan hubungan internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar