what time is't???

Senin, 23 Mei 2011

Hukum Pidana & Hukum Internasional

1. Hukum Pidana

Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang pidana dan akan diberikan hukuman kepada siapa yang melanggar serta mengatur cara-cara menjalankan perkara hukum di muka pengadilan. Hukum pidana tidak termasuk ke dalam hukum public.

2. Hukum Internasional

Hukum Internasional terdir dari:

· Hukum Perdata Internasional

Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lainnya dimana warganegara tersebut menjalankan hubungan internasional.

· Hukum Publik

Hukum yang mengatur hubungan antar negara (minimal 2 negara) dalammenjalankan hubungan internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar