1.Lembaga Pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal dan mengikuti perkembangan perusahaan.
2.Lembaga Pasar yang terdapat di dalam bursa atau di luar bursa (OTC).
3.Lembaga pedagang non bank semacam UE (Persatuan Pedagang Uang dan Efek) dan pada Pedagang Efek.
4.Lembaga Keuangan non bank yang berperan di bidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
5.Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi, tabungan hari tua, dsb. Sebagian dari tabungan dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar