what time is't???

Minggu, 29 Mei 2011

Review 3

Judul : Alternatif Model Peran Serta Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Bersih Dari Kkn (Studi Pendahuluan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Mengatur Peran Serta Masyarakat)

Pengarang : Mokh. Najih dan Fifik Wiryani

Kata Kunci : Aturan peran serta masyarakat, penyelenggaraan negara, bebas KKN

Latar Belakang Penelitian : Dengan berlakunya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada era reformasi, telah membawa implikasi terhadap sistem pemerintahan daerah yang semula “sentralistis” menjadi “otonom” atau “desentralisasi”. Desentralisasi bukan hanya menjamin terwakilinya rakyat dalam sistem pemerintahan, tetapi juga kepekaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dijadikan titik tolak dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan model partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan kota Malang guna mewujudkan Tri Bina Cita Kota Malang. Mengembangkan model pembangunan yang berbasis masyarakat agar peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan berjalan dengan efektif.

Masalah Yang Diteliti :

a. Bagaimanakah pengaturan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah di berbagai peraturan perundang-undangan nasional?

b. Bagaimanakah pengaturan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah diberbagai peraturan pada Pemerintah Daerah Kota Malang?

c. Apakah bentuk atau pola partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah yang dirumuskan dalam peraturan-perundangan yang ada sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih (“good governance dan client governance”)

Metode Penelitian : Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data,: untuk data Primer, data yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian ini, yakni inventarisasi peraturan perundang-undangan nasional maupun lokal Kota Malang yang terkait dengan peran serta masyarakat, Laporan-laporan studi yang dilakukan LSM berkenaan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah, serta hasil dokumentasi dari peran serta masyarakat dalam berbagai bentuk aktifitas di Kota Malang. Data primer dikumpulkan dengan cara mendatangi instansi pemerintah daerah dan DPRD Kota Malang, Kantor Pertanahan, penerbitan LSM dan kepustakaan maupun toko buku; Sedangkan data Skunder; data yang mendukung fokus kajian berupa pendapat-pendapat para pakar hukum, literatur perencanaan pembangunan dan peran serta masyarakat dan bahan pustaka pendukung lainnya, yang dilakukan dengan cara penelusuran pustaka, penelusuran lewat internet dan dokumentasi media. Data yang diperoleh akan disajikan disajikan secara deskriptif, dan disusun secara sistematis agar mudah dipahami. Adapun metode analisis yang dipakai adalahi content analisis (analisis isi) terhadap semua informasi data yang berkenaan dengan kajian normatif dengan data yang bersifat penerapan hukum empiris. Kemudian analisis kualitatif yang menggunakan metode induktif-abstraktif-logis dan sistematis.

Hasil Penelitan Dan Pembahasan :

a. Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia, dan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi, dibutuhkan adanya semangat, kesamaan visi, persepsi dan misi para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan yang sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat. Kebutuhan dan tuntutan tersebut menghendaki terwujudnya penyelenggara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana amanat TAAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari KKN. Yang dimaksud dengan Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1.1 UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

b. Pengaturan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Pengaturan mengenai hak peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan negara terjadi keseimbangan antara tugas dan kewenangan penyelenggara dengan hak dan kewajiban masyarakat atau awrga negara. Dalam kaitan itu telah ditemukan beberapa ketentuan yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam peraturan-perundangan mulai dari UUD 1945, UU Otonomi Daerah dan Peraturan Tingkat Daerah di Kota Malang.

Kesimpulan Dan Saran :

1. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya bahwa dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN tersubut, maka ditetapkanlah asas-asas umum penyelenggaraan negara (pemerintahan) yang baik yaitu asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum. Adapun secara rinci, asas penyelenggaraan negara yang baik tersebut meliputi: (a). Asas Kepastian Hukum, (b) Asas Tertib Penyelenggaraan negara, (c) Asas Kepentingan Umum; (d) Asas Keterbukaan; (e). Asas Proporsionalitas; (f) Asas Profesionalitas; dan (g). Asas Akuntabilitas.

2. Jika diamati dari prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, tersebut, sesungguhnya telah termuat dalam prinsip konstitutif (state ide) dan kebijakan legislatif telah diwujudkan dalam beberapa produk hukum baik pada tingkat UUD 1945, TAP MPR maupun Undang-Undang;

3. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah masih terjadi pereduksian makna partisipasi, yang betrdampak pada potensi timbulnya perbedaan penafsiran di lapangan praktek; Sedangkan pengaturan pada tingkat pemerintah daerah atau Perda (khususnya di Kota Malang) belum ditemukan aturan pada tingkat Perda yang mengatur secara khusus tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN.

4. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip pemerintahan yang baik tersebut belum terimplementasi secara limitatif dalam peraturan tingkat daerah, dengan kondisi ini sangat memungkinkan terjadi distorsi dalam pemahaman dan dalam pelaksanaannya. Kecenderungan seperti itu dimungkinkan, mengingat pola hubungan birokrasi pemerintahan di daerah dengan masyarakat masih ada gejala tidak berubah (tetap) setelah era otonomi. Dimana birokrasi berprilaku seperli orang yang mengatur sedangkan masyarakat adalah yang diatur (hubungan patronase dan top down).

5. Diperlukan pengaturan yang lebih memadai untuk menampung bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemeringtahan yang baik, serta pengaturan yang mampu memberikan ruang bagi pengembangan model-model partisipasi masyarakat dalam pemerintahan untuk terwujudnya pemerintahan ang baik dan bersih dari KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar