a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran menjadi penggugat dalam perkara tersebut
b) Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar