- Hukum objektif, yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
- Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar