1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
2. Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)
4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar