what time is't???

Rabu, 11 Mei 2011

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya

1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.

2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.

4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar