Cara-cara hilangnya hak atas bunga tanah, yaitu:
1. Dengan terkumpulnya hak milik dan hak menerima bunga tanah di tangan seseorang
2. Dengan persetujuan yang dilakukan kedu belah pihak
3. Dengan membeli hak itu oleh pemilik tanah
4. Dengan pehitungan waktu, apabila pihak yang berhak atas bunga tanah tersebut selam 30 tahun berturut-turut tidak memungut bunga tersebut
5. Dengan musnahnya tanah yang bersangkutan(telah dibangun sesuatu diatasnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar