what time is't???

Rabu, 11 Mei 2011

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

1. Hukum tertulis, hukum ini pula dapat merupakan:

· Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan

· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan

2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai suatu peraturan

1 komentar: