1.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.
2.Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
3.Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
4.Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar