- Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan perorangan
- Hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar