a) Hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentuik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar