a) Hukum Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b) Hukum Sipil, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) tahun 1948
c) Hukum Dagang, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tahun 1948
d) Hukum Acara Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tahun 1918
Tidak ada komentar:
Posting Komentar