what time is't???

Kamis, 07 April 2011

Wanprestasi

Kata Wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Kata wanpretasi pula memiliki arti, yaitu suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur (yang berhutang) kepada pihak kreditur dalam suatu perjanjian atau dalam kata lain pihak yang berhutang tidak melakukan kewajibannya.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam, yaitu:
  1. Tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar
  2. Melaksanakan kewajiban untuk membayar, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
  3. Melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat membayar
  4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian
Hukuman atau akibat yang harus diterima oleh debitur apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu:
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau dengan singkat dapat dikatakan ganti-rugi
  2. Pembatalan perjanjian
  3. Peralihan pembayaran oleh pihak lain(dipindahtangankan)
  4. Membayar biaya perkara apabila penyelesaian perkara dilaksanakan di muka hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar