Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam, yaitu:
- Tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar
- Melaksanakan kewajiban untuk membayar, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
- Melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat membayar
- Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian
Hukuman atau akibat yang harus diterima oleh debitur apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu:
- Membayar kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau dengan singkat dapat dikatakan ganti-rugi
- Pembatalan perjanjian
- Peralihan pembayaran oleh pihak lain(dipindahtangankan)
- Membayar biaya perkara apabila penyelesaian perkara dilaksanakan di muka hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar