Hukum Perikatan merupakan suatu hubungan hukum(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak untuk menuntut sesuatu barang, sedangkan yang lain diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berada dalam hukum perikatan yaitu pihak penuntut(kreditur) dan pihak yang berhukang(debitur). Adapun barang yang dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang-undang yang berupa:
- Menyerahkan suatu barang
- Melakukan suatu perbuatan
- Tidak melakukan suatu perbuatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar