1. Pendapat Pertama Pembentuk Undang-Undang BW
Buku I : Mengatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
Buku II : Mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III: Mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu
BukuIV : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata yang berkaitan dengan pembuktian
2. Pendapat Kedua berdasar Ilmu Hukum/Doktrin
I : Hukum tentang diri sendiri, yaitu mengatur manusia sebagai subyek dalam hukum
II : Hukum kekeluargaan, yaitu mengatur hubungan yang timbul dari perkawinan
III : Hukum kekayaan, yaitu mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang
IV : Hukum warisan, yaitu mengatur pewarisan kekayaan atau benda jika seseorang meninggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar