Kitab kedua KUHD yang berjudul: "Tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Yang Terbit Dari Pelajaran", yang memuat (hukum laut):
BAB I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya
BAB II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan
BAB III : Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang
BAB IV : Tentang perjanjian kerja laut
BAB V A : Tentang pengangkutan barang
BAB V B : Tentang pengangkutan orang
BAB VI : Tentang kecelakaan
BAB VII : Tentang pecahnya badan kapal, pendamparan dan diketemukannyabarang di laut
BAB VIII : Dihapuskan (menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul “Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya”, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
BAB IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembajakan
BAB X : Tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan perairan darat
BAB XI : Tentang kerugian laut (avary)
BAB XII : Tentang dberakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut
BAB XIII : Tentang kapal dan perahu yang melalui sungai dan perairan darat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar