- Kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- Adanya objek yang diperjanjikan
- Objek bersifat legal
Dua syarat yang pertama (no 1 & 2) dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyek dari suatu perjanjian, sedangkan dua syarat beriktnya (no 3 & 4) dinamakan syarat objektif karena menyangkut objek yang dijanjikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar