what time is't???

Rabu, 27 April 2011

Syarat Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian dapat disahkan apabila memenuhi 4 syarat berikut:
  1. Kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Adanya objek yang diperjanjikan
  4. Objek bersifat legal
Dua syarat yang pertama (no 1 & 2) dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyek dari suatu perjanjian, sedangkan dua syarat beriktnya (no 3 & 4) dinamakan syarat objektif karena menyangkut objek yang dijanjikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar