what time is't???

Minggu, 24 April 2011

Standar Kontrak

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1. Kesepakatan para pihak

2. Kecakapan para pihak

3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas

4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.


Sumber:Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar