Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia masih bersifat majemuk atau beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu:
- Faktor Etnis, hal ini muncul karena keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa.
- Faktor Historia Yudiris, berdasar pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (Pribumi / orang asli Indonesia) dan yang dipersamakan
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab, dsb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar