what time is't???

Rabu, 06 April 2011

Kedaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia masih bersifat majemuk atau beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu:
  1. Faktor Etnis, hal ini muncul karena keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Faktor Historia Yudiris, berdasar pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 Golongan, yaitu:
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (Pribumi / orang asli Indonesia) dan yang dipersamakan
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab, dsb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar