what time is't???

Rabu, 27 April 2011

Pendapat-Pendapat Hukum

· Grotius

Hukum adalah suatu aturan atau tindakan moral yang mewajibkan seseorang untuk mekukan hal yang benar.

· Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan melalui tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugas kenegaraannya.

· Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang penggunaanya diindahkan pada saat tertentu oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Bagi pelanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

· Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dari orang yang menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.

· Drs. E. Utrecht, SH

Hukum adalah himpuna peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

· S.M. Amin, SH

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksinya dengan tujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH

Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan yang berakibat diambilnya suatu tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

· M.H. Tirtaamidjaya, S.H

Hukum ialah semua aturan(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan tersebut, akan membahayakan diri sendiri atau hartanya, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.

· Allan Prayoga Passoe (Penulis)

Hukum adalah suatu aturan atau norma yang diciptakan oleh sekelompok orang atau badan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang atau badan dalam masyarakat. Hukum tersebut bersifat memaksa dan wajib untuk dilaksanakan, apabila aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan kerugian yang bersifat materi maupun secara moral yang akan mempengaruhi dirinya.

Syarat Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian dapat disahkan apabila memenuhi 4 syarat berikut:
  1. Kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Adanya objek yang diperjanjikan
  4. Objek bersifat legal
Dua syarat yang pertama (no 1 & 2) dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyek dari suatu perjanjian, sedangkan dua syarat beriktnya (no 3 & 4) dinamakan syarat objektif karena menyangkut objek yang dijanjikan.


Minggu, 24 April 2011

Standar Kontrak

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1. Kesepakatan para pihak

2. Kecakapan para pihak

3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas

4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.


Sumber:Wikipedia

Macam-Macam Perikatan

A. Perikatan Bersyarat(Voorwaardelijk)

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan terjadi atau tidak. Perikatan bersyarat dapat terjadi apabila:

1. Melakukan suatu perjanjian, walaupun apa yang dijanjikan tersebut belum tentu dapat dipenuhi.

2. Melakukan suatu perjanjian, dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dan bersifat kontrak.

Suatu perjanjian akan dibatalkan apabila oleh undang-undang ia mengandung suatu ikatan yang digantungkan pada suatu syarat yang mengharuskan suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak mungkin dilaksanakan atau yang bertentangan dengan undang-undang kesusilaan.

B. Perikatan yang Digantungkan pada suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)

Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang pasti akan terlaksana, walaupun peristiwa tersebut masih belum tentu kapan waktu terjadinya.

C. Perikatan yang membolehkan Memilih(Alternatief)

Merupak suatui perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada pihak yang berhutang diberikan kebebasan untuk memilih jaminan barang yang akan ia jadikan jaminan tetap.

D. Perikatan Tanggung Menanggung(Hoofdelijk atau Solidair)

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang pihak yang menagih hutang atau sebaliknya. Jadi, jika pihak X dan Y secara tanggung menanggung berhutang Rp. 1.000.000,- kepada pihak Z, maka pihak X dan Y masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 1.000.000,-

E. Perikatan yang Dapat Dibagi danTidak Dapat Dibagi

Satu perikatan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat menjalankan kewajibannya akibat kematian sehingga segala hak-haknya diambil alih secara langsung oleh ahli waris dari pihak yang mengalami kematian.

F. Perikatan dengan Penetapan Hukuman(Strafbeding)

Penetapan suatu hukuman apabila pihak yang berhutang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hukuman itu ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang ditetapkan sebelum proses hutang-piutang terjadi.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Dalam konteks perjanjian hutang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan hutang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berhutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.

Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berhutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berhutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan.

Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berhutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berhutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang.

Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berhutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.


Sumber:Wikipedia

Review 2

Judul : VISI SISTEM PERKERETAAPIAN NASIONAL (Kajian Implementasi UU No 23 Tahun 2007)

Pengarang : Mohammad Okki Hardian

Tahun : 2009

Pendahuluan : Latar belakang dari perumusan dan penetapan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh dunia perkeretaapian di Indonesia. Dalam dokumen kerja yang berjudul “Cetak Biru Pembangunan Transportasi Perkeretaapian”

Perumusan Masalah : Ditjen Perkeretaapian merumuskan permasalahan perkeretaapian saat ini sebagai berikut:

1. Pelayanan belum memuaskan;

2. Pangsa KA terhadap angkutan penumpang maupun barang masih kecil;

3. Belum terpadu dengan moda lain;

4. Kecepatan rendah sehingga waktu tempuh tinggi;

5. Jumlah KA ekonomi bekurang;

6. Sering terjadi kecelakaan;

7. Jumlah armada terbatas;

8. PT. KA sebagai operator tunggal.

Tujuan Penelitian : Sebelum dilakukannya pekerjaan-pekerjaan di atas, Ditjen KA merasakan perlunya ada pemahaman mengenai tujuan penerapan UU No 23 Tahun 2007. Tanpa adanya kesepahaman dari semua pihak mengenai tujuan pembangunan perkeretaapian nasional, semua kegiatan tidak akan berjalan dengan lancar. Maka dari itu diperlukan suatu perumusan secara ilmiah mengenai visi sistem perkeretaapian nasional; yaitu jawaban atas pertanyaan: “Akan dibawa ke mana perkeretaapian Indonesia?”. Pokok-pokok yang berubah dari UU lama ke UU yang baru, itulah visi atau tujuan yang ingin dicapai dalam sistem perkeretaapian nasional.

Metode Penelitian : Pembahasan yang dituturkan dalam tulisan ini merupakan hasil pengkajian terhadap dua undang-undang, yaitu:

A. Undang-Undang No. 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian; dan

B. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Kedua undang-undang tersebut dikaji pasal-per-pasal secara menyeluruh dari sisi redaksi maupun makna, menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan teknis. Dari hasil pengkajian tersebut dapat dirumuskan apa yang disebut sebagai Visi Sistem Perkeretaapian Nasional.

Pembahasan : UU No 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian memiliki 12 bab dan 46 pasal, sementara UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memiliki 18 bab dan 214 pasal. Tambahan 6 bab dan 168 ayat tersebut menimbulkan perubahan yang sangat signifikan terhadap tatanan sistem perkeretaapian nasional.

Perubahan-perubahan mendasar yang menjadi roh dari diadakannya transisi dari UU 13/1992 ke UU 23/2007 adalah:

1. Diperkenalkannya asas kemandirian, asas transparansi, asas akuntabilitas, dan asas berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan sistem perkeretaapian nasional.

2. Perubahan tujuan penyelenggaraan perkeretaapian nasional. UU 23/2007 menyatakan bahwa ”Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien ....” dan seterusnya hingga akhir pasal (Pasal 3 UU 23/2007).

3. Diperluasnya definisi perkeretaapian khusus. UU 13 tahun 1992 membatasi perkeretaapian khusus di bidang industri, pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan; sementara UU 23/2007 tidak mencantumkan bidang tertentu yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan perkeretaapian khusus.

4. Dilibatkannya Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, perancangan, pembinaan dan pengawasan, maupun pelaksanaan Sistem Perkeretaapian Nasional.

5. Pemisahan antara penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian.

6. Pemindahan tugas penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian dari Pemerintah yang diwakili Badan Penyelenggara ke Badan Usaha.

7. Penekanan pada standarisasi pelayanan dan operasi, baik dari sisi sarana, prasarana maupun sumber daya manusia. Standar tersebut menuntut adanya pembuktian berupa pengujian, pemeriksaan dan sertifikasi.

8. Diperkenalkannya regulasi mengenai angkutan multimoda.

9. Pelimpahan wewenang penetapan tarif perkeretaapian pada Badan Usaha penyelenggara, kecuali KA ekonomi dan perintis. Pemerintah hanya menetapkan pedoman penetapan tarif.

10. Diakuinya peran serta masyarakat dalam Siskanas.

Penutup : Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini adalah bahwa inti dari perubahan perundangan perkeretaapian Indonesia dari UU 13/1992 ke UU 23/2007 adalah mengamanatkan liberalisasi pasar perkeretaapian. Tujuannya adalah demi meningkatkan pelayanan dan profesionalisme, serta menunjang pembangunan nasional dan pembangunan daerah secara umum.

Dapat disimpulkan pula bahwa visi yang ingin diwujudkan melalui ditetapkannya UU No 23 Tahun 2007 adalah suatu sistem perkeretaapian nasional yang multi operator; mendukung otonomi daerah; profesional dan terjamin mutu pelayanan; serta mendukung pengembangan teknologi dan SDM dalam negeri. Tujuan yang mulia tersebut tidak akan mungkin tercapai tanpa suatu kondisi prasyarat, yaitu kesiapan dan kesepahaman dari semua pihak terkait akan suatu tujuan bersama.

Berlakunya Hukum Dagang

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Sumber:Wikipedia

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu(hukum hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

§ Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

§ Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

§ Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

§ Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Sumber:Wikipedia

Rabu, 20 April 2011

Isi Pokok Kitab II Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)

Kitab kedua KUHD yang berjudul: "Tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Yang Terbit Dari Pelajaran", yang memuat (hukum laut):

BAB I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya

BAB II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan

BAB III : Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang

BAB IV : Tentang perjanjian kerja laut

BAB V A : Tentang pengangkutan barang

BAB V B : Tentang pengangkutan orang

BAB VI : Tentang kecelakaan

BAB VII : Tentang pecahnya badan kapal, pendamparan dan diketemukannyabarang di laut

BAB VIII : Dihapuskan (menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul “Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya”, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.

BAB IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembajakan

BAB X : Tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan perairan darat

BAB XI : Tentang kerugian laut (avary)

BAB XII : Tentang dberakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut

BAB XIII : Tentang kapal dan perahu yang melalui sungai dan perairan darat

Kamis, 07 April 2011

Isi Pokok Kitab I Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)

Kitab pertama KUHD yang berjudul: "Tentang Dagang Umumnya" memuat 10 BAB, yaitu:

BAB I : Dihapuskan(menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, Bab1 yang berjudul "Tentang Pedagang-Pedagang dan tentang Perbuatan Dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)

BAB II : Tentang Pemegangan Buku

BAB III : Tentang Beberapa Jenis Perseroan

BAB IV : Tentang Bursa Dagang, Makelar dan Kasir

BAB V : Tentang Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut dan Juragan perahu yang melalui sungai, perairan dan darat

BAB VI : Tentang Surat Wesel dan Surat Order

BAB VII : Tentang Cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa

BAB VIII : Tentang Reklame datau penuntutan kembali dalam hal kepalitan

BAB IX : Tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya

BAB X : Tentang Pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa

Wanprestasi

Kata Wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Kata wanpretasi pula memiliki arti, yaitu suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur (yang berhutang) kepada pihak kreditur dalam suatu perjanjian atau dalam kata lain pihak yang berhutang tidak melakukan kewajibannya.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam, yaitu:
  1. Tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar
  2. Melaksanakan kewajiban untuk membayar, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
  3. Melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat membayar
  4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian
Hukuman atau akibat yang harus diterima oleh debitur apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu:
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau dengan singkat dapat dikatakan ganti-rugi
  2. Pembatalan perjanjian
  3. Peralihan pembayaran oleh pihak lain(dipindahtangankan)
  4. Membayar biaya perkara apabila penyelesaian perkara dilaksanakan di muka hakim.

Rabu, 06 April 2011

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum Perikatan merupakan suatu hubungan hukum(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak untuk menuntut sesuatu barang, sedangkan yang lain diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berada dalam hukum perikatan yaitu pihak penuntut(kreditur) dan pihak yang berhukang(debitur). Adapun barang yang dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang-undang yang berupa:
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia (BW) dibagi menjadi 2 pendapat, yaitu:

1. Pendapat Pertama Pembentuk Undang-Undang BW

Buku I : Mengatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
Buku II : Mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III: Mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu
BukuIV : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata yang berkaitan dengan pembuktian

2. Pendapat Kedua berdasar Ilmu Hukum/Doktrin

I : Hukum tentang diri sendiri, yaitu mengatur manusia sebagai subyek dalam hukum
II : Hukum kekeluargaan, yaitu mengatur hubungan yang timbul dari perkawinan
III : Hukum kekayaan, yaitu mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang
IV : Hukum warisan, yaitu mengatur pewarisan kekayaan atau benda jika seseorang meninggal