what time is't???

Minggu, 24 April 2011

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu(hukum hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

§ Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

§ Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

§ Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

§ Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Sumber:Wikipedia

Rabu, 20 April 2011

Isi Pokok Kitab II Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)

Kitab kedua KUHD yang berjudul: "Tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban Yang Terbit Dari Pelajaran", yang memuat (hukum laut):

BAB I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya

BAB II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan

BAB III : Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang

BAB IV : Tentang perjanjian kerja laut

BAB V A : Tentang pengangkutan barang

BAB V B : Tentang pengangkutan orang

BAB VI : Tentang kecelakaan

BAB VII : Tentang pecahnya badan kapal, pendamparan dan diketemukannyabarang di laut

BAB VIII : Dihapuskan (menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul “Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya”, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.

BAB IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembajakan

BAB X : Tentang Pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan perairan darat

BAB XI : Tentang kerugian laut (avary)

BAB XII : Tentang dberakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut

BAB XIII : Tentang kapal dan perahu yang melalui sungai dan perairan darat

Kamis, 07 April 2011

Isi Pokok Kitab I Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)

Kitab pertama KUHD yang berjudul: "Tentang Dagang Umumnya" memuat 10 BAB, yaitu:

BAB I : Dihapuskan(menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, Bab1 yang berjudul "Tentang Pedagang-Pedagang dan tentang Perbuatan Dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)

BAB II : Tentang Pemegangan Buku

BAB III : Tentang Beberapa Jenis Perseroan

BAB IV : Tentang Bursa Dagang, Makelar dan Kasir

BAB V : Tentang Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut dan Juragan perahu yang melalui sungai, perairan dan darat

BAB VI : Tentang Surat Wesel dan Surat Order

BAB VII : Tentang Cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa

BAB VIII : Tentang Reklame datau penuntutan kembali dalam hal kepalitan

BAB IX : Tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya

BAB X : Tentang Pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa

Wanprestasi

Kata Wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Kata wanpretasi pula memiliki arti, yaitu suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur (yang berhutang) kepada pihak kreditur dalam suatu perjanjian atau dalam kata lain pihak yang berhutang tidak melakukan kewajibannya.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam, yaitu:
  1. Tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar
  2. Melaksanakan kewajiban untuk membayar, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
  3. Melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat membayar
  4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian
Hukuman atau akibat yang harus diterima oleh debitur apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu:
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau dengan singkat dapat dikatakan ganti-rugi
  2. Pembatalan perjanjian
  3. Peralihan pembayaran oleh pihak lain(dipindahtangankan)
  4. Membayar biaya perkara apabila penyelesaian perkara dilaksanakan di muka hakim.

Rabu, 06 April 2011

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum Perikatan merupakan suatu hubungan hukum(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak untuk menuntut sesuatu barang, sedangkan yang lain diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berada dalam hukum perikatan yaitu pihak penuntut(kreditur) dan pihak yang berhukang(debitur). Adapun barang yang dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang-undang yang berupa:
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan