what time is't???

Senin, 15 November 2010

Kegiatan Usaha Koperasi

Status & Motif Anggota

· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

· Owners : menanamkan modal investasi

· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

· Kriteria minimal anggota koperasi

· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

· Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha Koperasi

· Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

· UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

· SHU anggota dibayar secara tunai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar