what time is't???

Senin, 15 November 2010

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus

· Tugas

· Mengelola koperasi dan usahanya

· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

· Menyelenggaran Rapat Anggota

· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

· Maintenance daftar anggota dan pengurus

· Wewenang

· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

· Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

· UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar