what time is't???

Selasa, 07 Juni 2011

Prosedur Arbitrase

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulis mencantumkan klausula arbitrase yaitu kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara mereka sehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau menggunakan peraturan prosedur BANI, maka sengketa tersebut akan diselesaikan dibawah penyeleng garaan BANI berdasarkan peraturan tersebut, dengan mem perhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang disepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa dan kebijaksanaan BANI. Penyelesaian sengketa secara damai melalui arbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif.

1. Perwakilan para pihak

Para Pihak dapat menunjuk wakilnya / kuasanya dalam penyelesaian sengketa yang diajukan ke BANI dengan suatu surat kuasa khusus

Namun apabila yang menjadi wakil adalah seorang penasehat asing atau penasehat hukum asing dan perkara arbitrase tersebut adalah mengenai seng keta yang tunduk kepada hukum Indonesia, maka penasehat asing atau penasehat hukum asing hanya dapat hadir apabila didam pingi penasehat atau penasehat hukum Indonesia.

2. Permohonan arbitrase

Pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase diajukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase ("pemohon") pada sekretariat BANI.

3. Arbiter

Dalam Permohonan Arbitrase Pemohon dan dalam Jawaban Termohon atas Permohonan tersebut Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.

Yang dapat dipilih oleh para pihak sebai arbiter hanyalah mereka yang diakui termasuk dalam daftar arbiter yang disediakan oleh BANI dan/atau memiliki sertifikat ADR/Arbitrase yang diakui oleh BANI dapat bertindak selaku arbiter berdasarkan peraturan prosedur BANI yang dapat dipilih oleh para pihak.

Arbiter harus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang arbiter ( arbiter tunggal ) atau tiga orang arbiter tergantung pada kesepakatan para pihak yang diatur sebelumnya dalam perjanjian antara mereka.

Sumber: Wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar