Pengertian Hukum
Sistem yang mengatur suatu keputusan untuk melaksanakan tugas tertentu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak harus dibatasi agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Hukum juga berfungsi sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi yang terjadi dalam lingkungan. Hukum berfungsi merlindungi hak-hak dasar manusia agar mendapat perlakuan yang jujur dan adil sehingga menimbulkan suatu kepercayaan di dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar