Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia
- Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP )
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP )
yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP ).
Dalam hal staf profesional yang bekerja
pada satu KAP yang bukan anggota
IAI-KAP melanggar Aturan Etika
ini, maka rekan pimpinan KAP
tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang
atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota
IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa
profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau
badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu
penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang
dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau
kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau
kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan
untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk
suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi,
dan surat
pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat
kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas
laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP ) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik
yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha
di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) adalah wadah organisasi profesi
akuntan Indonesia
yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP ) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia
yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan
Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP .
7. Anggota Kantor Akuntan Publik
(anggota KAP ) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP ) yang bekerja pada satu KAP .
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah
pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi,
jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa
pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional
akuntan publik.
100.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
200.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan
Profesional. Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap
mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan
aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP
terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam
rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan
dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi
mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang
diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi
Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau
penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau
review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir
(3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut
dapat mengurangi indepedensi.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang
atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik.
Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP .
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan
publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.