what time is't???

Rabu, 16 Maret 2011

Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum Perdata

Hukum perdata berfungsi mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

§ Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.

§ Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

i. Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)

ii. Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;

iii. Benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

§ Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

§ Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Selasa, 15 Maret 2011

Review 1

Judul : ANALISIS STUDI KELAYAKAN INVESTASI PENGEMBANGAN USAHA PT. ANEKA ANDALAN KARYA

Pengarang : Afandi dan Didin Mukodim

Tahun : 2009

Latar Belakang : Studi Kelayakan Bisnis (SKB) merupakan kegiatan yang dapat menjawab berbagai permasalahan yang mungkin akan dihadapi oleh PT. Aneka Andalan Karya karena SKB adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan dengan menganalisis berbagai macam aspek. Namun investasi tersebut juga harus memperhatikan kondisi-kondisi dibidang ekonomi, hukum, politik, budaya, keamanan, perilaku dan perubahan lingkungan masyarakat karena sering kali terjadi ketidakpastian yang dapat mengakibatkan apa yang sudah direncanakan menjadi tidak tercapai.

Perumusan Masalah : Perumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana analisis studi kelayakan rencana pengembangan usaha PT. Aneka Andalan Karya dan kemampuan investasinya dalam memberikan keuntungan terhadap jumlah modal yang ditanam? Studi ini akan menitikberatkan pada penentuan layaknya investasi.

Tujuan Penelitian : Dalam menjalankan suatu usaha sebaiknya direncanakan dengan matang dari berbagai aspek yang mempengaruhi yaitu aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis produksi dan teknologis, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek hukum dan legalitas, serta aspek keuangan dan ekonomi.

Metodologi :

A. Analisis Data

1. Analisis Aspek-aspek Dalam Studi Kelayakan

2. Aspek Pasar dan Pemasaran

3. Aspek Teknis Produksi dan Teknologis

4. Aspek Manajemen dan Sumber Daya Manusia

5. Aspek Hukum dan Legalitas

6. Aspek Keuangan dan Ekonomi

B. Metode Depresiasi atau Penyusutan

C. Alat Analisis Kelayakan Investasi

1. Metode PP (Payback Period)

2. Metode ARR (Average Rate of Return)

3. Metode NPV (Net Present Value)

4. Metode IRR (Internal Rate of Return)

5. Metode PI (Profitabilitas Indeks)

D. Cara pengambilan data

1. Data primer yang diperoleh secara langsung dari responden atau tangan pertama

2. Data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka mengenai investasi.

E. Model Penelitian

1. Matematis:

i. Dengan rumus index musim

ii. Dengan rumus metode least square

2. Gambar :

i. Gambar Kerangka Pemikiran

ii. Tabel Pendapatan Tahun 2004-2008 PT. Aneka Andalan Karya

iii. Tabel Rencana Investasi PT. Aneka Andalan Karya

iv. Tabel Biaya Variabel Per Tahun PT. Aneka Andalan Karya

v. Tabel Biaya Tetap per tahun PT. Aneka Andalan Karya

vi. Tabel Perhitungan EAT

vii.Tabel Perhitungan AKB dan PV AKB

Hasil dan Kesimpulan :

1. Dari keseluruhan aspek yang diteliti, yaitu aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis produksi dan teknologis, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek hukum dan legalitas, serta aspek keuangan dan ekonomi menunjukkan bahwa kondisi PT. Aneka Andalan Karya pada saat ini layak untuk mengembangkan usahanya.

2. Rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan PT. Aneka Andalan Karya dan kemampuan investasinya dalam memberikan keuntungan terhadap jumlah modal yang ditanam layak dan dapat diterima, dikaji dengan 5 metode kelayakan investasi dengan hasil sebagai berikut:

a) Metode Payback Period menunjukkan bahwa waktu yang diperlukan untuk menutup investasi sebesar Rp 311.000.000 adalah 2 tahun 16 hari.

b) Metode ARR (Average Rate of Return) menunjukkan bahwa tingkat keuntungan rata-rata yang diperoleh sebesar 215,91%.

c) Metode NPV (Net Present Value) didapat nilai yang positif sebesar Rp 225.586.113,-

d) Metode IRR (Internal Rate of Return) diperoleh tingkat bunga sebesar 37,77%.

e) Metode PI (Profitabilitas Indeks) menunjukkan hasil yang diperoleh sebesar 1,72.

Saran :

1. Rencana pengembangan usaha tersebut layak dan dapat diterima. Dan sebaiknya perusahaan melaksanakan pengembangan usaha tersebut sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

2. Penulis juga menyarankan kepada pemilik PT. Aneka Andalan Karya untuk mempertahankan pelanggan yang sudah ada, bahkan meningkatkannya serta lebih memperhatikan biaya yang dikeluarkan agar laba yang akan diperoleh perusahaan dapat meningkat.