what time is't???

Senin, 23 Mei 2011

Cara-Cara Hilangnya Hak Atas Bunga Tanah

Cara-cara hilangnya hak atas bunga tanah, yaitu:

1. Dengan terkumpulnya hak milik dan hak menerima bunga tanah di tangan seseorang

2. Dengan persetujuan yang dilakukan kedu belah pihak

3. Dengan membeli hak itu oleh pemilik tanah

4. Dengan pehitungan waktu, apabila pihak yang berhak atas bunga tanah tersebut selam 30 tahun berturut-turut tidak memungut bunga tersebut

5. Dengan musnahnya tanah yang bersangkutan(telah dibangun sesuatu diatasnya).

Hukum Tertulis Yang Tidak Dikodifikasikan

  1. Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
  2. Peraturan tentang Hak Oktroi(Hak menemukan di bidang industri)
  3. Peraturan tentang Hak Cipta
  4. Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
  5. Peraturan tentang Ikatan Panen
  6. Peraturan tentang Kepalitan
  7. Peraturan tentang Penundaan Pembayaran

Hukum Tertulis Yang Dikodifikasikan

a) Hukum Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918

b) Hukum Sipil, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) tahun 1948

c) Hukum Dagang, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tahun 1948

d) Hukum Acara Pidana, telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tahun 1918

Golongan Hukum Perdata

a) Hukum Antar Golongan

Peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan yang disebabkan karena perbedaan GOLONGAN dari warganegara dalam suatu negara

b) Hukum Antar Tempat

Peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan yang disebabkan karena perbedaan TEMPAT dari warganegara dalam suatu negara

c) Hukum Antar Bagian

Peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan yang disebabkan karena perbedaan BAGIAN NEGARA dari warganegara dalam suatu negara

d) Hukum Antar Agama

Peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan yang disebabkan karena perbedaan AGAMA dari warganegara dalam suatu negara

e) Hukum Antar Waktu

Peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan yang disebabkan karena perbedaan WAKTU BERLAKUNYA dari warganegara dalam suatu negara

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Berdasarkan Penafsirannya

a) Hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata

b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentuik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri.