what time is't???

Minggu, 29 Mei 2011

Masalah-Masalah yang dihadapi dalam Menggalakkan Pasar Modal

1. Tingkat bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositkan uangnya daripada menanamkannya dalam surat berharga di pasar modal.

2. Perusahaan di Indonesia pada umumnya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya ketersediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.

3. Kebijaksanaan kredit relative lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumbar pembiayaan daripada menawarkan saham melalui pasar modal.

4. Syarat pemeriksaan akuntan public untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipengaruhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai sesuatu perusahaan.

5. Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada masyarakat berhubung syarat-syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan public masih harus diperiksa oleh pihak pajak.

6. Peranan PT Danariksa belum dirasakan masyarakat sebagai lembaga yang dapat menampung kepercayaan masyarakat dalam kegiatan pasar modal.

7. Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk beroperasinya pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik.

8. Pihak perusahaan swasta masih belum tertarik untuk menawarkan sahamnya.

9. Daya tarik masyarakat dalam kegiatan pasar modal masih belum mantap di satu pihak dan masih dipengaruhi oleh kebijaksanaan di bidang fiscal moneter yang mempunyai pengaruh menyiangi di lain pihak.

10. Keadaan perekonomian yang lesu sebagai akibat resesi ekonomi dunia yang masih dirasakan.

Persyaratan-Persyaratan Obyektif Pasar Modal

1. Keputusan Presiden No.52/1976 mengenai Badan Pelaksana Pasar modal, menyatakan tugas-tugas sebagai berikut:

1) Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual saham melalui pasar modal. Penilaian tersebut berupa sehat atau tidak sehatnya perusahaan melalui syarat-syarat yang diajukan.

2) Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien.

3) Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.

2. Peraturan Pemerintah No.25/1976 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah pada PT Danareksa, dengan penetapan tugas PT Danareksa sebagai berikut:

1) Mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dengan jalan membeli saham-saham perusahaan melalui pasar modal dan memecahkan dalam perusahaan kecil(sertifikat saham) sehingga dapat terjangkau masyarakat luas.

2) Meningkatkan partisipasi masyarakatdalam pengerahan dana dengan membeli efek perusahaan-perusahaan untuk diri sendiri dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan menjual sertifikat sendiri dengan maksud masyarakat luas pembeli sertifikat dapat menikmati keuntungannya.

Lembaga-Lembaga Pasar Modal

1.Lembaga Pengelola Pasar Modal yang bertugas memberikan izin kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal dan mengikuti perkembangan perusahaan.

2.Lembaga Pasar yang terdapat di dalam bursa atau di luar bursa (OTC).

3.Lembaga pedagang non bank semacam UE (Persatuan Pedagang Uang dan Efek) dan pada Pedagang Efek.

4.Lembaga Keuangan non bank yang berperan di bidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.

5.Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi, tabungan hari tua, dsb. Sebagian dari tabungan dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.

Peranan Pasar Modal dalam Pembangunan


1.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.

2.Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.

3.Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.

4.Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan usaha yang memerlukan dana.

Unsur-Unsur Pokok Adanya Pasar Modal

  1. Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
  2. Adanya masyarakat investor, lembaga investasi seperti asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
  3. Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dana(demand of funds) dan penyedia dana(suly of funds)
  4. Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal