1. Hukum tertulis, hukum ini pula dapat merupakan:
· Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan
2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai suatu peraturan