what time is't???

Rabu, 11 Mei 2011

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

1. Hukum tertulis, hukum ini pula dapat merupakan:

· Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan

· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan

2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai suatu peraturan

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya

1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis

2. Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis

3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)

4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Selasa, 10 Mei 2011

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang dasar adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara.

Undang-undang dasar ialah hukum dasar tertulis, sedangkan disamping UUD ini juga berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, merupakan sumber hukum lain. Undang-undang dasar pula merupakan ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang dalam pelaksanaanya dilakukan dengan Ketetapan MPR(S) dan Undang-Undang.

Sumber-Sumber Hukum

1. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu:

· Sudut Ekonomi

· Sudut Sejarah

· Sudut Sosiologi

· Dll.

2. Sumber-sumber hukum formal,yaitu:

· Undang-undang (Statute)

· Kebiasaan (Custom)

· Keputusan Hakim (Jurisprudentie)

· Traktat (Treaty)

· Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Tujuan Hukum Menurut para Ahli

1. Prof. Subekti, S.H

Dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan”, beliau menilai bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokonya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Dalam penerapannya, hukum tidak hanya untuk memperoleh keadilan, tetapi harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum.

2. Prof. Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn

Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3. Geny

Dalam “Science et technique en droit prive positif”, geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsure daripada keadilan, dikatakan ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Jeremy Bentham (Teori Utilitis)

Dalam bukunya “Introduction to the morals legislation”, berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

5. Prof. Mr. J. Van Kan

Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya setiap kepentingan itu tidak dapat diganggu.