what time is't???

Senin, 09 Mei 2011

Jenis-Jenis Pidana

A. Pidana Pokok, yang terdiri dari:

1. Pidana mati

2. Pidana penjara:

· Seumur hidup

· Sementara ( maksimal 20 tahundan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu

3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan maksimal satu tahun

4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)

5. Pidana tutupan

B. Pidana Tambahan, yang terdiri dari:

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan (penyitaan) barang-barang berharga tertentu

3. Pengumuman keputusan hakim

Rabu, 27 April 2011

Pendapat-Pendapat Hukum

· Grotius

Hukum adalah suatu aturan atau tindakan moral yang mewajibkan seseorang untuk mekukan hal yang benar.

· Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan melalui tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugas kenegaraannya.

· Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang penggunaanya diindahkan pada saat tertentu oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Bagi pelanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

· Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dari orang yang menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain.

· Drs. E. Utrecht, SH

Hukum adalah himpuna peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat.

· S.M. Amin, SH

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksinya dengan tujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH

Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan yang berakibat diambilnya suatu tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

· M.H. Tirtaamidjaya, S.H

Hukum ialah semua aturan(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian. Jika melanggar aturan tersebut, akan membahayakan diri sendiri atau hartanya, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya.

· Allan Prayoga Passoe (Penulis)

Hukum adalah suatu aturan atau norma yang diciptakan oleh sekelompok orang atau badan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang atau badan dalam masyarakat. Hukum tersebut bersifat memaksa dan wajib untuk dilaksanakan, apabila aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan kerugian yang bersifat materi maupun secara moral yang akan mempengaruhi dirinya.

Syarat Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian dapat disahkan apabila memenuhi 4 syarat berikut:
  1. Kata sepakat yang mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Adanya objek yang diperjanjikan
  4. Objek bersifat legal
Dua syarat yang pertama (no 1 & 2) dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang-orang atau subyek dari suatu perjanjian, sedangkan dua syarat beriktnya (no 3 & 4) dinamakan syarat objektif karena menyangkut objek yang dijanjikan.


Minggu, 24 April 2011

Standar Kontrak

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1. Kesepakatan para pihak

2. Kecakapan para pihak

3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas

4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.


Sumber:Wikipedia

Macam-Macam Perikatan

A. Perikatan Bersyarat(Voorwaardelijk)

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan terjadi atau tidak. Perikatan bersyarat dapat terjadi apabila:

1. Melakukan suatu perjanjian, walaupun apa yang dijanjikan tersebut belum tentu dapat dipenuhi.

2. Melakukan suatu perjanjian, dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dan bersifat kontrak.

Suatu perjanjian akan dibatalkan apabila oleh undang-undang ia mengandung suatu ikatan yang digantungkan pada suatu syarat yang mengharuskan suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak mungkin dilaksanakan atau yang bertentangan dengan undang-undang kesusilaan.

B. Perikatan yang Digantungkan pada suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)

Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang pasti akan terlaksana, walaupun peristiwa tersebut masih belum tentu kapan waktu terjadinya.

C. Perikatan yang membolehkan Memilih(Alternatief)

Merupak suatui perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada pihak yang berhutang diberikan kebebasan untuk memilih jaminan barang yang akan ia jadikan jaminan tetap.

D. Perikatan Tanggung Menanggung(Hoofdelijk atau Solidair)

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang pihak yang menagih hutang atau sebaliknya. Jadi, jika pihak X dan Y secara tanggung menanggung berhutang Rp. 1.000.000,- kepada pihak Z, maka pihak X dan Y masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 1.000.000,-

E. Perikatan yang Dapat Dibagi danTidak Dapat Dibagi

Satu perikatan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat menjalankan kewajibannya akibat kematian sehingga segala hak-haknya diambil alih secara langsung oleh ahli waris dari pihak yang mengalami kematian.

F. Perikatan dengan Penetapan Hukuman(Strafbeding)

Penetapan suatu hukuman apabila pihak yang berhutang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hukuman itu ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang ditetapkan sebelum proses hutang-piutang terjadi.