what time is't???

Kamis, 07 April 2011

Isi Pokok Kitab I Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD)

Kitab pertama KUHD yang berjudul: "Tentang Dagang Umumnya" memuat 10 BAB, yaitu:

BAB I : Dihapuskan(menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938, Bab1 yang berjudul "Tentang Pedagang-Pedagang dan tentang Perbuatan Dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)

BAB II : Tentang Pemegangan Buku

BAB III : Tentang Beberapa Jenis Perseroan

BAB IV : Tentang Bursa Dagang, Makelar dan Kasir

BAB V : Tentang Komisioner, Ekspeditur, Pengangkut dan Juragan perahu yang melalui sungai, perairan dan darat

BAB VI : Tentang Surat Wesel dan Surat Order

BAB VII : Tentang Cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa

BAB VIII : Tentang Reklame datau penuntutan kembali dalam hal kepalitan

BAB IX : Tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya

BAB X : Tentang Pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa

Wanprestasi

Kata Wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yang berarti prestasi yang buruk. Kata wanpretasi pula memiliki arti, yaitu suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak debitur (yang berhutang) kepada pihak kreditur dalam suatu perjanjian atau dalam kata lain pihak yang berhutang tidak melakukan kewajibannya.

Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam, yaitu:
  1. Tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar
  2. Melaksanakan kewajiban untuk membayar, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
  3. Melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat membayar
  4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian
Hukuman atau akibat yang harus diterima oleh debitur apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu:
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau dengan singkat dapat dikatakan ganti-rugi
  2. Pembatalan perjanjian
  3. Peralihan pembayaran oleh pihak lain(dipindahtangankan)
  4. Membayar biaya perkara apabila penyelesaian perkara dilaksanakan di muka hakim.

Rabu, 06 April 2011

Pengertian Hukum Perikatan

Hukum Perikatan merupakan suatu hubungan hukum(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak untuk menuntut sesuatu barang, sedangkan yang lain diwajibkan memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berada dalam hukum perikatan yaitu pihak penuntut(kreditur) dan pihak yang berhukang(debitur). Adapun barang yang dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang-undang yang berupa:
  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia (BW) dibagi menjadi 2 pendapat, yaitu:

1. Pendapat Pertama Pembentuk Undang-Undang BW

Buku I : Mengatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
Buku II : Mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III: Mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu
BukuIV : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata yang berkaitan dengan pembuktian

2. Pendapat Kedua berdasar Ilmu Hukum/Doktrin

I : Hukum tentang diri sendiri, yaitu mengatur manusia sebagai subyek dalam hukum
II : Hukum kekeluargaan, yaitu mengatur hubungan yang timbul dari perkawinan
III : Hukum kekayaan, yaitu mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang
IV : Hukum warisan, yaitu mengatur pewarisan kekayaan atau benda jika seseorang meninggal

Kedaan Hukum Perdata di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia masih bersifat majemuk atau beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu:
  1. Faktor Etnis, hal ini muncul karena keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa.
  2. Faktor Historia Yudiris, berdasar pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 Golongan, yaitu:
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (Pribumi / orang asli Indonesia) dan yang dipersamakan
  • Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab, dsb)