what time is't???

Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Perdata

Hukum perdata berfungsi mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

§ Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.

§ Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

i. Benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)

ii. Benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;

iii. Benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

§ Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan, syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

§ Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Selasa, 15 Maret 2011

Review 1

• Judul : ANALISIS STUDI KELAYAKAN INVESTASI PENGEMBANGAN USAHA PT. ANEKA ANDALAN KARYA

• Pengarang : Afandi dan Didin Mukodim

• Tahun : 2009

• Latar Belakang : Studi Kelayakan Bisnis (SKB) merupakan kegiatan yang dapat menjawab berbagai permasalahan yang mungkin akan dihadapi oleh PT. Aneka Andalan Karya karena SKB adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan dengan menganalisis berbagai macam aspek. Namun investasi tersebut juga harus memperhatikan kondisi-kondisi dibidang ekonomi, hukum, politik, budaya, keamanan, perilaku dan perubahan lingkungan masyarakat karena sering kali terjadi ketidakpastian yang dapat mengakibatkan apa yang sudah direncanakan menjadi tidak tercapai.

• Perumusan Masalah : Perumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana analisis studi kelayakan rencana pengembangan usaha PT. Aneka Andalan Karya dan kemampuan investasinya dalam memberikan keuntungan terhadap jumlah modal yang ditanam? Studi ini akan menitikberatkan pada penentuan layaknya investasi.

• Tujuan Penelitian : Dalam menjalankan suatu usaha sebaiknya direncanakan dengan matang dari berbagai aspek yang mempengaruhi yaitu aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis produksi dan teknologis, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek hukum dan legalitas, serta aspek keuangan dan ekonomi.

• Metodologi :

A. Analisis Data

1. Analisis Aspek-aspek Dalam Studi Kelayakan

2. Aspek Pasar dan Pemasaran

3. Aspek Teknis Produksi dan Teknologis

4. Aspek Manajemen dan Sumber Daya Manusia

5. Aspek Hukum dan Legalitas

6. Aspek Keuangan dan Ekonomi

B. Metode Depresiasi atau Penyusutan

C. Alat Analisis Kelayakan Investasi

1. Metode PP (Payback Period)

2. Metode ARR (Average Rate of Return)

3. Metode NPV (Net Present Value)

4. Metode IRR (Internal Rate of Return)

5. Metode PI (Profitabilitas Indeks)

D. Cara pengambilan data

1. Data primer yang diperoleh secara langsung dari responden atau tangan pertama

2. Data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka mengenai investasi.

E. Model Penelitian

1. Matematis:

i. Dengan rumus index musim

ii. Dengan rumus metode least square

2. Gambar :

i. Gambar Kerangka Pemikiran

ii. Tabel Pendapatan Tahun 2004-2008 PT. Aneka Andalan Karya

iii. Tabel Rencana Investasi PT. Aneka Andalan Karya

iv. Tabel Biaya Variabel Per Tahun PT. Aneka Andalan Karya

v. Tabel Biaya Tetap per tahun PT. Aneka Andalan Karya

vi. Tabel Perhitungan EAT

vii.Tabel Perhitungan AKB dan PV AKB

• Hasil dan Kesimpulan :

1. Dari keseluruhan aspek yang diteliti, yaitu aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis produksi dan teknologis, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek hukum dan legalitas, serta aspek keuangan dan ekonomi menunjukkan bahwa kondisi PT. Aneka Andalan Karya pada saat ini layak untuk mengembangkan usahanya.

2. Rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan PT. Aneka Andalan Karya dan kemampuan investasinya dalam memberikan keuntungan terhadap jumlah modal yang ditanam layak dan dapat diterima, dikaji dengan 5 metode kelayakan investasi dengan hasil sebagai berikut:

a) Metode Payback Period menunjukkan bahwa waktu yang diperlukan untuk menutup investasi sebesar Rp 311.000.000 adalah 2 tahun 16 hari.

b) Metode ARR (Average Rate of Return) menunjukkan bahwa tingkat keuntungan rata-rata yang diperoleh sebesar 215,91%.

c) Metode NPV (Net Present Value) didapat nilai yang positif sebesar Rp 225.586.113,-

d) Metode IRR (Internal Rate of Return) diperoleh tingkat bunga sebesar 37,77%.

e) Metode PI (Profitabilitas Indeks) menunjukkan hasil yang diperoleh sebesar 1,72.

• Saran :

1. Rencana pengembangan usaha tersebut layak dan dapat diterima. Dan sebaiknya perusahaan melaksanakan pengembangan usaha tersebut sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

2. Penulis juga menyarankan kepada pemilik PT. Aneka Andalan Karya untuk mempertahankan pelanggan yang sudah ada, bahkan meningkatkannya serta lebih memperhatikan biaya yang dikeluarkan agar laba yang akan diperoleh perusahaan dapat meningkat.

Kamis, 24 Februari 2011

Obyek Hukum : Benda bergerak dan benda tidak bergerak

Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:
1. Bezit
2. Levering
3. Daluwarsa
4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:
1. Tanah dan bukan tanah
2. Berwujud dan tidak berwujud
3. terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap

Subjek Hukum : Manusia & Badan Hukum

Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Kewenangan hukum. dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, namun hal tersebut masih harus dikaji lebih lanjut lagi.

Ekonomi & Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari pola perilaku manusia untuk menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:

  1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  3. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.