what time is't???

Senin, 15 November 2010

Badan Usaha Koperasi

· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Badan Usaha

Kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang memerlukan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Beberapa jenis badan usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah pekerja, dan bentuk hukum.

POLA MANAJEMEN

· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus

· Tugas

· Mengelola koperasi dan usahanya

· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

· Menyelenggaran Rapat Anggota

· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

· Maintenance daftar anggota dan pengurus

· Wewenang

· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

· Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

· Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

· UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola

· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

BENTUK ORGANISASI

Hanel :

· Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

· Sub sistem koperasi:

· individu (pemilik dan konsumen akhir)

· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke :

· Identifikasi Ciri Khusus

· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

· Sub sistem

· Anggota Koperasi

· Badan Usaha Koperasi

· Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

· Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

· Rapat Anggota,

· Wadah anggota untuk mengambil keputusan

· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

· Penetapan Anggaran Dasar

· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

· Pengesahan pertanggung jawaban

· Pembagian SHU

· Penggabungan, pendirian dan peleburan