what time is't???

Senin, 23 Mei 2011

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana Berdasarkan Penafsirannya

a) Hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata

b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentuik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar